Kamis, 03 Januari 2008

Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam



By : Sadari Ahmad, S.H.I
Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga




Makalah Matakuliah : Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam


(Dosen Pengampuh : Prof.Dr.H.Akh.Minhaji,M.A.,Ph.D)




VALIDITAS ORIENTALISME
SEBAGAI PELETAK SUMBER KAJIAN HUKUM ISLAM DI BARAT





A. Pendahuluan

Diskusi tentang Orientalisme dikalangan intelektual Islam bukanlah suatu hal yang asing lagi, namun akan terus menjadi perdebatan ketika menyangkut perbedaan : logika, konseptual, aksentuasi serta berkenaan dengan lingkup minat dan kepentingan masing-masing. Disinilah penulis akan mengambil problematisnya yakni mencari agenda persoalan yang berkenaan dengan validitas(keabsahan) Orientalisme sebagai peletak sumber hukum Islam diBarat. Terlebih pada jaman mutakhir ini literatur keIslaman di banjiri oleh bahan-bahan dalam berbagai bahasa Barat yang kaya karya-karya penting. Sehingga ini merupakan tantangan metodologis tersendiri bagi umat Islam dalam mengkaji kajian keIslaman.
Keabsahan orientalis dalam peletak sumber hukum Islam diBarat merupakan pertanyaan besar yang perlu mendapatkan respons dan perlunya mendefinisikan sikap yang obyektif dan konsisten terhadap orientalism.
[1] Dimana umat Islam selama ini memandang orientalisme tidak selalu dihayati dalam citra yang sama. Lebih-lebih akan menjadi persoalan dan perdebatan yang terus berkepanjangan apabila orientalisme itu tidak dipandang sebagai suatu kajian ilmiah, sehingga muncullah sebuah prasangka yang terus membayangi, sebagai contoh adalah :



1) Semenjak terbitnya buku Edward Said, orientalism, singgungan kepada orientalisme berupa nada-nada yang amat negative.
2) Secara metodologis dalam kajian hukum Islam, orientalisme selalu mendapat tantangan dan gugatan seperti dikatakan oleh Muhammad Abd.Rauf yang menegaskan bahwa berdasarkan data sejarah, agak susah bahkan tidak mungkin bagi seseorang untuk mempelajari agama orang lain(outsider); oleh karena itu tegasnya perlu ditanyakan keabsahan orientalis(non-Muslim) untuk menkaji secara obyektif agama Islam, suatu pandangan yang juga beredar luas dikalangan umat Islam Indonesia.
[2]
3) Fazlur Rahman mengakui kebenaran kritik Rauf, dengan menambahkan bahwa orientalis tidak mungkin memasuki kajian Islam pada wilayah normative, lebih-lebih pada wilayah exoteric.
[3] Suatu metodologi yang diharapkan adalah mendekati obyektif yakni kombinasi dan sinergi dengan pendekatan normative dan empiris padahal model pendekatan ini hanya bisa dilakukan oleh umat Islam.

B. Pembahasan Latar Belakang Masalah Orientalisme

Kesadaran akan materi pembahasan Muslim dan Non-Muslim(orientalis) secara sadar muncul dalam konflik antara Muslim Timur dan Kristen Barat selama masa pertengahan. Sejalan dengan kemunduran negeri-negeri Muslim dan berada dibawah penjajahan Barat beberapa abad lamanya, dua konsep simultan tentang studi Islam muncul, satu diluar dunia Muslim dan lainnya didunia Muslim. Kebanyakan pembaca Barat lebih dekat dengan karya-karya dan kritik Islamis Barat tentang Islam. Namun demikian, mereka kurang akrab dengan impak dari kajian para sarjana Muslim yang telah berusaha mempertahankan tradisi mereka sesuai dengan sumber, standar, dan kriteria yang berasal dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi, dengan kata lain Studi Islam di Barat didorong oleh kebutuhan akan kekuasaan kolonial untuk belajar dan memahami masyarakat yang mereka kuasai.
Disisi lain studi Islam di Barat juga perlu diuji. Dengan rasa ingin tahu dan metode spekulasif, para sarjana Barat dirangsang oleh kontak mereka dengan kebudayaan Timur. Studi-studi mereka kurang deskriptif dan analistis, tetapi lebih bersifat historis dan terkaan. Hal ini adalah benar menyangkut karya-karya tertulis tentang agama Islam khususnya. Persoalan-persoalan tentang asal-usul Islam, derivasi pengetahuan dan gagasan-gagasan nabi, kronologi susunan ayat-ayat al-Qur’an, otensitas hadits, dan materi-materi lainnya, menjadi topic besar penelitian. Disamping karya-karya mereka lebih banyak meninggalkan terkaan, metode-metode yang digunakan pun jauh dari “bidang” yang disulap untuk menjelaskan Islam. Sosialis kembali pada interpretasi Marxis, menemukan dalam teori perjuangan kelas sebagai solusi atas persoalan tentang sebab-sebab historis dan mereka mengabaikan kemungkinan orisinalitas Islam. Di Eropa Barat dan Amerika, akar-akar Islam dipandang berasal dari tanah-tanah subur Judeo-Kristiani. Kebenaran-kebenaran yang diterima dan dipegangi seluruh Muslim selama 14 abad yang lampau- kehidupan nabi, sunnahnya dan tes al-Qur’an, yang semuanya merupakan muatan iman Muslim yang suci-ditundukkan pada analisis kritis yang salah arah, yang kadang-kadang tidak benar dan kurang sensitif. Situasi ini dipersulit lebih jauh oleh warisan ketidak senangan pengalaman politik masa lalu dan prasangka kultural yang terus hidup.
[4]
Tujuan penulisan ini adalah untuk menyajikan perspektif Muslim tentang hubungan keyakinan Islam dengan disiplin keilmuan yang menkajinya. Karena sejarawan agama yang menulis tentang Islam mengumpulkan sedikit informasi terutama dari para pakar Barat dalam “studi Islam”, fokusnya adalah pada permasalahan Islam. Esensi masalah yang perlu dikemukakan adalah : Apakah istilah studi Islam (Islamic studies) menandai pencarian intelektual yang hanya diupayakan dan dipertahankan oleh para sarjana Barat? Pandangan ini, meskipun sudah umum didunia Barat, mengabaikan studi Islam oleh para Muslim sendiri sejak kemunculan Islam. Lalu , apakah studi Islam Barat secara intrinsik salah arah atau berbahaya? Ini juga merupakan sikap buta terhadap capaian-capaian yang telah dicapai oleh banyak non Muslim. Dimana letak masalah yang banyak dialami Muslim dengan studi Islam”?

C. Mengenal Orientalisme Dalam Kajian Hukum Islam

1. Pengertian
[5] :
· Orien : Timur (negeri / orang / adat istiadat)
· Oriental : KeTimuran, hubungan dengan lingkungan (adat istiadat / bentuk /
cirri-ciri / tabiat)
· Orientalism : Ahli Barat yang mempelajari Timur
· Orientalisme : Ilmu pengetahuan keTimuran atas tentang (adat-istiadat / sastra /
bahasa / kebudayaan dsb)

2. Kelompok Pemikir Sarjana Barat dan teori dari orientalisme
Sarjana Barat yang menekuni hukum Islam:
1. Noel James Cuolson,
2. Patricia Crone,
3. Judith Romney,
4. Ann Elizabeth Mayer,
5. George Makdisi,
6. J.N.D.Anderson,
7. John Makdisi,
8. Wael B. Hallaq,
9. David S. Power,
10. Rudolf peters

Terbagi menjadi dua kelompok pemikiran hukum Islam di Barat antara lain :
1) Kelompok pertama : kelompok tradisional yang mendasarkan Kajiannya pada literatur yang ditulis oleh orang arab/Islam.Sarjana dari kelompok pertama :
· David S.Power
· Wael B. Hallaq
2) Kelompok kedua : revisionis yang Bertitik tolak dari anggapan bahwa Islam itu sebenarnya tidak mempunyai rumusan ajaran hukum. .. hampir seluruh formulasi hukum yang ada merupakan hasil jiplakan dari aturan-aturan agama sebelumnya. Para sarjana dari kelompok ini:
· William Muir
· Patricia Crone
Ada empat teori yang digunakan kelompok revisionis:
1) Pertama: Common Link Theory
Bahwa pada saat tertentu, pembawa hadits hanya satu orang. orang tersebut menerima dari orang banyak dan kemudian menyebarkan kepada orang banyak, hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar, sebab tidak mungkin satu hadits hanya diterima dan disebarkan oleh satu orang saja.
2) Kedua: E-Silentio Theory
Pada saat terjadi perdebatan masalah hukum, salah seorang peserta diskusi tersebut mengajukan satu dalil berupa hadits yang dikatakan berasal dari nabi. Sebenarnya, jauh sebelum itu sudah ada perdebatan menyangikut hal yang sama. namun ketika perdebatan pertama itu terjadi tak seorangpun yang mengemukakan hadits. ini memberikan indikasi bahwa sebebenarnya bukan berasal dari nabi dan hanya merupakan fabrikasi seorang untuk mendukung pendapatnya yang memunculkan pada saat perdebatan kedua.
3) Ketiga: Backward-Projection Theory
Teori ini bertolak dari banyaknya data yang menunjukkan bahwa pada saat tertentu seorang mengeluarkan satu alasan untuk mendukung pendapatnya. agar alasannya itu dipandang kuat, mudah diterima oleh orang banyak dan mampu mengalahkan pendapat yang menentangnya, maka alasan itu disandarkan kepada orang terkenal sebelumnya.
Sebagian sarjana mengatakan bahwa kokohnya madzhab dalam hukum Islam antara lain antara lain disebab oleh Backward-Projection ini. Terbukti banyak sekali ulama yang sebenarnya menempati posisi mujtahid mutlak; namun dalam kenyataannya mereka tergolong / menggolongkan dirinya/ digolongkan pada warisan ulama madzhab tertentu.
Contohnya:
a. ibn Taymiyyah digolongkan ke dalam madzhab Hanbail
b. ibn hazm yang digolongkan ke dalam madzhab Dhahiri
4) Keempat: redaction theory
Teori menegaskan bahwa satu pendapat atau satu karya tulis itu sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, untuk memahami suatu pendapat atau karya diperlukan pemahaman Terhadap konteks yang ada.
3. Model pendekatan para orientalis dalam kajian hukum Islam
Arti pendekatan :
“ A particular way of thinking about dealing with something.”
Arti penting pendekatan sejarah:
1) Untuk meletakkan produk pemikiran hukum Islam itu pada tempat yang seharusnya.
2) Untuk Memberikan tambahan Keberanian Kepada Para Pemikir Hukum Islam Sekarang Agar tidak Ragu-Ragu -Bila Merasa Perlu- melakukan Perubahan Suatu Produk Pemikiran Hukum Karena Sejarah Telah Membuktikan, Bahwa umat Islam Di Berbagai Penjuru Dunia Telah melakukannya -Tanpa Sedikitpun Merasa Keluar Dari Hukum Islam.


Jenis-jenis penelitian hukum Islam:
1) Penelitian hukum Islam sebagai doktrin. Sasarannya : dasar-­dasar konseptual hukum Islam seperti masalah filsafat hukum Islam, sumber-sumber hukum, konsep maqashid al-syariah, Qawaid al-fiqhiyyah, manhaj al-ijtihad, thariq al-istinbath, qiyas, dll.
2) Penelitian hukum :Islam normatif. Sasarannya: hukum Islam sebagai norma atau aturan, baik yang masih dalam bentuk nas (ayat-ayat ahkam, hadits-hadits ahkam) maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia (kitab-kitab fiqh, keputusan pengadilan, undang-undang, fatwa ulama, dll.
3) Penelitian hukum Islam sebagai gejala sosial. Sasaran: perilaku masyarakat Muslim dan masalah-masalah interaksi antar sesama manusia, baik antar sesama Muslim maupun antara Muslim dan non-Muslim, disekitar masalah hukum Islam.
Three dimensional approach (john O. voll):
1) Peneliti harus memberikan perhatian yang cukup terhadaq pemikiran tokoh & kelompok-kelompok yang berpengaruh dalam satu gerakan tertentu.
2) Hendaknya diteliti bagaimana respon gerakan tersebut; terhadap ide-ide baru yang muncul di tengah masyarakat.
3) Seorang peneliti harus mempunyai bekal yang cukup tentang ajaran Islam itu sendiri
Anachronistic modes of interpretation (r. stephen trtumphryes), ada dua model:
1) pertama, Synchronic, yakni memahami data sesuai dengan apa adanya.
2) kedua, Diachronic, yakni menginterpretasi data (masa lalu ) berdasarkan situasi dan kondisi dan pemahaman masa kini.
Dengan kedua model ini, kejadian masa lalu menjadi hidup kembali dan bermakna bagi manusia sekarang dan bahkan yang akan datang.


Pendekatan dalam kajian hukum Islam:
Pertama Pendekatan sejarah
Pendekatan yang digunakan : Pendekatan sejarah yaitu: mencoba sekuat tenaga untuk memahami sejumlah peristiwa yang terkait dengan hukum Islam pada masa lalu, apa yang terjadi pada masa sekarang, hubungannya antara keduanya, dan pada gilirannya semua itu digunakan untuk menjawab persoalan hukum yang dihadapi sekarang dan sejarah.
Kedua, pendekatan sosiologi
Mempelajari hubungan timbal balik antara, agama dan masyarakat yang terkait dengan hukum Islam.
Tema-tema pendekatan sosiologi dalam kajian hukum Islam:
1) pertama, pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.
Contoh: ibadah haji yang wajib telah mendorong ratusan ribu umat Islam indonesia berangkat ke tanah suci, mekkah, dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi dan organisasi manajemen dalam penyelenggaraannya, serta Akibat-akibat struktural dan sosial yang terbentuk setelah mereka pulang dari menunaikan ibadah haji.
2) Kedua, pengaruh dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.
Contoh: oil booming di Timur tengah di Negara-negara dan semakin,meengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi di Negara-negara teliuk pada awal 1970-an telah menyebabkan lahirnya sistem perbankan Islam yang kemudian berdampak ke indonesia menjadi bank mu'amalat.
3) Ketiga, tingkat pengamalan hukum masyarakat.
Misalnya bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu kepada hukum Islam.
4) Keempat, pola interaksi masyarakat di seputar hukum Islam.
Contoh: bagaimana kelahiran Keagamaan dan politik indonesia, meresponi berbagai persoalan hukum Islam seperti RUU PA, boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin negara, dsb.
5) Kelima, gerakan atau organisasi kemasyarakat yang mendukung atau kurang mendukung hukum Islam.
Contoh: Islam liberal, FPI, Lasykar Jihad, Mujahidin, Para­madina, NU, Muhammadiyah.
Ketiga, sejarah-sosial
Yaitu pendekatan bahwa setiap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya adalah hasil interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungannya sosio-kultural atau sosial yang mengitarinya.
Ringkasnya, berupaya menjelaskan bahwa setiap produk hukum tidak lepas dari pengaruh budaya yang mengitari produk hukum itu sendiri.
Jenis-jenis produk hukum Islam :­
1) kitab fiqh
Biasanya dianggap literatur yang paling mapan dan menyeluru isinya, sehingga dipelajari dan menjadi rujukan luas.
2) Keputusan pengadilan
Isinya tidak bersifat menyeluruh teapi mengikat pihak yang berperkara.
3) Fatwa ulama/mufti
Tidak bersifat menyeluruh tetapi dinamis karena merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan, meskipun sifatnya tidak mengikat.
4) Undang-undang yang berlaku di negeri Muslim
Dirumuskan bukan hanya oleh fuqaha dan sifatnya mengikat seluruh warga negara.
5) Kompilasi hukum Islam
Semacam ijma ulama (indonesia) yang kemudian dituangkan menjadi. Instruksi presiden.


D. Perdebatan Para Orientalis Tentang Beberapa Aspek Hukum Islam

Model Studi Hukum Islam Di Mc Gill Universitf Canada, Dalam Hal Ini Ada Tujuh Topik Perdebatan Dalam Kajian Hukum Islam:
Pertama:
1) Tentang Asal Usul Hukum Islam (The Question Of Origins).
2) Isinya: Pertanyaan Para ilmuwan Barat tentang awal,. Mula Terbentuknya hukum Islam Dan Kevalidain Sumber-Sumbernya.
3) Tentang Formasi Awal Hukum Islam Pikiran Joseph Schacht, Noel James Coulson, Dan S.D. Goitein Menjadi Bahan Diskusi.
4) Schacht Berpendapat Bahwa Hukum Islam, Baru Muncul Di Sekitar abad kedua Hijriah.
5) Coulson Menyatakan Bahwa Hukum Islam Telah Lahir Pada masa Rasul.
Kedua:
1) Perbincangan Tentang Pengaruh Dari Luar Yang Masuk Ke da1am Hukum Islam (The Question Of Foreign On Early Islamic Law).
2) Topik Ini Berusaha Menjawab Apakah Islam Banyak Mengimpor Nilai­-nilai Hukum Dari Sistem Hukum Yang Sudah Muncul Sebelumnya, Misalnya Dari Hukum Romawi, Yahudi, Nasrani atau Adat Masyarakat Arab Sendiri.
3) Ada dua kubu:
a) Pertama, kubu yang setuju dengan tesis yang mengatakan bahwa hukum Islam memang banyak: berhutang budi kepada sistem-sistem hukum lain. kelompok ini dipelopori oleh j. schacht dkk.
b) Kedua, kubu yang menentang pandangan yang pertama. dalam hal ini, Wael B. Hallaq adalah tokoh yang secara kuat tenaga menentang asumsi tsb dengan alasan: bahwa orang-orang Barat yang cenderung merendahkan yang antara hukum Islam dengan sistem hukum lain tersebut sebagat identik dengan bukti penyerapan. pertanyaan yang 1ajukan adalah apakah kemiripan itu musti berlaku sebagai pertanda suatu keterpengaruhan? mengapa tidak dipahami bahwa kemiripan itu muncul karena manusia di manapun ia berada pada dasarnya mempunya perasaan hukum yang sama.

ketiga:
1) tentang paham pro-kontra apakah hukum Islam sebagai hukum yang tetap atau senantiasa mengalami perubahan (the question of legal change vs. immutability).
2) Islamis Barat cenderung pada paham aahwa hukum Islam tidak jauh berbeda dengan hukum lain yang senantiasa berkembang dan berubah sesuai dengan perubahan zaman.
3) orang Timur (Islam) berpaham sebalilknya, bahwa hukum Islam merupakan sistem hukum yang tetap dan tidak dapat dirubah (immutable).
4) orang Barat melihat hukum Islam dari dimensi praktik dan realisasinya di negara-negara Islam, sedang orang Islam tampak masih dikungkungi oleh teori klasik hukum Islam yang melihatnya dari posisi teoritisnya saja.
keempat:
1) hubungan antara hukum dan pendidikan agama dalam masa pertengahan Islam.
2) tokoh yang menjadi sentral george makdisi
3) hasil diskusi ini memberikan petunjuk yang kuat bahwa lembaga-­lembaga pendidikan Islam yang berdiri pada masa abad pertengahan sangat memberikan pengaruh yang kuat kepada perkembangan hukum Islam saat ini.
4) munculnya halaqah-halaqah yang biasanya dimotori oleh. seorang ahli hukum Islam memberikan warna tersendiri bagi berkembanganya mazhab-mazhab dalam hukum Islam ke dalam berbagai daerah baru Islam.
kelima:
1) konflik antara kelompok realis dan idialis studi hukum Islam.
2) tokoh: m. kerr dengan karya Islamic reform dan n.j. coulson dengan karya, conflicts and and tensions in Islamic jurisprudence.
3) orang Barat sangat realis dalam hukum Islam.
4) topik yang menjadi tumpuannya:
a) wahyu dan akal
b) kebersatuan dan perbedaan
c) otoriaterianisme dan liberalism
d) idealisme dan realisme
e) hukum dan moralitas
f) stabilitas dan perubahan
keenam:
1) tentang status wanita dan anak-anak dalam Islam tradisional dan modern (the status of women and children in traditional and modern Islam).
ketujuh:
1) Reformasi hukum Islam.
2) Melihat fenomena-fenomena yang muncul di beberapa Negara Islam pada penghujung paruh pertama abad ke-20 dengan apa yang mereka sebut sebagai kebutuhan untuk menginterpretasikan hukum Islam sehingga suatu teori hukum Islam yang sesuai dengan perkembangan masa dapat ditafsirkan, jika memang diperlukan.
3) Munculnya trend baru di beberapa negara Islam pada pasca penjajahan yang tampak menempatkan wanita dalam posisi hukum yang lebih baik daripada masa-masa sebelumnya.


E. Kesimpulan

Minat terhadap sudi Islam di institusi-institusi Barat bukan tanpa manfaat baik. Bahkan ia memperkaya kepustakaan tentang Islam dalam berbagai segi, an ia memeparkan tantangan bagi keilmuan Islam. Para orientalis yang jujur dan terbuka adalah instrument dalam menjelaskan beberapa capaian peradaban Islam kepada masyarakat Barat. Tetapi merreka juga berbahaya, ketika atsa nama ilmu, asal-usul Islam dijelaskan sebagai muncul dari fenomena ekonomi atau buaya lain. Apapun yang dikatakan tentang Islam dalam hubungan dengan ruang dan waktu dimana ia muncul, keunikan dan klaim keterujiannya pada para pengikutnya tidak dapat dijelaskan.
Kita juga sebagai Muslim harus menyatakan rasa hormat atas uapaya banyaksarjana Barat yang membantu lebih banyak belajar tentang Islam. Melalui upaya melelahkan, banyak dari mereka yang telah memeberi kontribusi bermanfaat bagi pengetahuan kita tanpa menyalahi subtansi keilmuan Muslim, nabi, atau makna al-Qur’an. Sarjana-sarjana semacam itu memandang Muslim sebagai masyarakat yang mempunyai kebenaran tersendiri, tidak sebagai subjek colonial atau objek ingin tahu. Tantangan yang sekarang dihadapi studi Islam di Barat khususnya di Amerika Serikat, adalah upaya untuk menjdai jembatan yang efektif antara dunia Barat dan Muslim. Persolan-persoalan sulit ini harus dihadapi. Sejauh mana para sarjana Islam memainkan peran dalam membantu memformulasi kebijakan luar negeri Amerika Serikat vis a vis Negara-negara Muslim? Bagaimana para Islamis Barat dapat berperan mengurangi dari pada mempertinggi kesalahpahaman tentang belahan dunia yang sekarang mempengaruhi Barat cukup mendalam.


Daftar Pustaka

1) Majid Fakhry, “The search for Culture in Islam: Fundamentalism and Occidentalism”, Dalam Islam Perenniality of Values, No.1 Vol.IV, 1977, hal.97-107.

2) Muhammad Abd.Rauf, “Outsider’s Interpretation of Islam : A Muslim Point of View,” dalam Approaches to Islam in Religious Studies, ed.Richard C.Martin(Tucson : The University of Arizona, 1985),

3) N.J.Coulson : Buku Konflik dalam Yurisprudensi Islam, penerjemah Drs.H.Fuad,M.A, tulisan dari Prof.Drs.Akh.Minhaji,M.A.,Ph.D “Noel James Coulson dalam Perspektif Orientalisme Hukum Islam”(Yogyakarta : Anggota IKAPI November 2001).

4) Fazlur Rahman, “Approaches to Islam in Religious Studies : Review Essay,” dalam Approaches to Islam in Studies, ed.Richard C.Martin (Tucson : The University of Arizona, 1985).

5) Richard C.Martin: Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Agama, kata pengantar ; H.M.Amin Abdullah(Surakarta, Muhammadiyah University Press 2002)

6) Kamus Imiah Popular, Pius A Patanto , M.Dahlan Al-Barry : Arkola Surabaya.

[1] Lihat tulisan Majid Fakhry, “The search for Culture in Islam: Fundamentalism and Occidentalism”, Dalam Islam Perenniality of Values, No.1 Vol.IV, 1977, hal.97-107.

[2] Muhammad Abd.Rauf, “Outsider’s Interpretation of Islam : A Muslim Point of View,” dalam Approaches to Islam in Religious Studies, ed.Richard C.Martin(Tucson : The University of Arizona, 1985), lihat juga N.J.Coulson : Buku Konflik dalam Yurisprudensi Islam, penerjemah Drs.H.Fuad,M.A, tulisan dari Prof.Drs.Akh.Minhaji,M.A.,Ph.D “Noel James Coulson dalam Perspektif Orientalisme Hukum Islam”(Yogyakarta : Anggota IKAPI November 2001).

[3] Fazlur Rahman, “Approaches to Islam in Religious Studies : Review Essay,” dalam Approaches to Islam in Studies, ed.Richard C.Martin (Tucson : The University of Arizona, 1985).
[4] Richard C.Martin: Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Agama, kata pengantar ; H.M.Amin Abdullah(Surakarta, Muhammadiyah University Press 2002)

[5] Menurut kamus Imiah Popular, Pius A Patanto , M.Dahlan Al-Barry : Arkola Surabaya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

assalamualaikum...
kanda sy mahasiswa PMH dari UIN alauddin makassar...
sy lagi meneliti tentang pemikiran joseph schacht dan kontribusinya dalam hukum islam...
yg sy mau tanyakan dimana sy bisa dapt bukunya Pak Prof akh. minhaji...
mohon bantuannya..